Kamis, 26 Mei 2011

Pengertian BEM

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
a.    Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan BEM/Senat fakultas. Anggota BEM adalah mahasiswa yang masih aktif.
b.    BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas melalui Pembantu Rektor III.
c.  Tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa.
1.  Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban  dari setiap kegiatan organisasi.
2.  Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Universitas Palangka Raya.
3.  Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM.
4.  Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Universitas Palangka Raya.Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. Program kegiatan dimaksud mencakup program kegiatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM ) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
5.  Mewakili Mahasiswa Universitas Palangka Raya sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi Lainnya.
6.  Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
           
d.    Masa Bakti Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun.
e.    Persyaratan Untuk Menjadi Pengurus/Anggota BEM :
1.    Mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan
2.    Memiliki jiwa dan kemampuan berorganisasi yang baik.

1 komentar: